Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2021 berlaku

Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK No. 4 Tahun 2021 mengatur pengelompokan fungsi, tugas, serta penetapan dan hak keuangan bagi Koordinator, Koordinator Kelompok, dan Subkoordinator di lingkungan PPATK. Peraturan ini menetapkan struktur unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian, dan/atau Kepala Subbagian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
4
Tahun
2021
Tentang
KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9861
Jumlah diDownload
523
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
127
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah