Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2021 berlaku
Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan PPATK No. 4 Tahun 2021 mengatur pengelompokan fungsi, tugas, serta penetapan dan hak keuangan bagi Koordinator, Koordinator Kelompok, dan Subkoordinator di lingkungan PPATK. Peraturan ini menetapkan struktur unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian, dan/atau Kepala Subbagian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9861
- Jumlah diDownload
- 523
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 127
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA