Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 01 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2024 berlaku

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK No. 01 Tahun 2024 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman publik bagi pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan. Pelanggaran tersebut mencakup penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan bentuk, jenis, materi, atau tata cara yang ditetapkan. Sanksi ini berlaku bagi pelapor yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
01
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
IVAN YUSTIAVANDANA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1307
Jumlah diDownload
814
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
6
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah