Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 01 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2024 berlaku
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan PPATK No. 01 Tahun 2024 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman publik bagi pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan. Pelanggaran tersebut mencakup penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan bentuk, jenis, materi, atau tata cara yang ditetapkan. Sanksi ini berlaku bagi pelapor yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- IVAN YUSTIAVANDANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1307
- Jumlah diDownload
- 814
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 6
- Tanggal Pengundangan
- 08 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA