Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 01 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku
Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan PPATK Nomor 01 Tahun 2017 mencabut Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 yang mengatur prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian. Pencabutan ini dilakukan karena kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan non-bank, termasuk pergadaian, telah dialihkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 39/POJK.05/2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8925
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 593
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 Tahun 2011