Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 01 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku

Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK Nomor 01 Tahun 2017 mencabut Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 yang mengatur prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian. Pencabutan ini dilakukan karena kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan non-bank, termasuk pergadaian, telah dialihkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 39/POJK.05/2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
01
Tahun
2017
Tentang
Pencabutan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pergadaian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8925
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
593
Tanggal Pengundangan
18 April 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah