Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 06 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 06 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Perencana Keuangan menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengetahui profil dan transaksi klien guna mencegah pencucian uang. Kewajiban ini mencakup identifikasi Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat, serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang menyimpang dari pola normal atau melibatkan harta curian. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 8 Tahun 2010 dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
06
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1838
Jumlah diDownload
452
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1684
Tanggal Pengundangan
24 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah