Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 06 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 06 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Perencana Keuangan menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengetahui profil dan transaksi klien guna mencegah pencucian uang. Kewajiban ini mencakup identifikasi Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat, serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang menyimpang dari pola normal atau melibatkan harta curian. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 8 Tahun 2010 dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1838
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1684
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2017