Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2021 berlaku
Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur sistem informasi terduga pendanaan terorisme sebagai pedoman kerja sama pertukaran informasi antara PPATK, instansi penegak hukum, dan lembaga terkait untuk mencegah serta memberantas tindak pidana pendanaan terorisme. Sistem ini dirancang guna memfasilitasi penelusuran dana yang ditujukan untuk aktivitas terorisme dalam lingkup nasional maupun internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3576
- Jumlah diDownload
- 765
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 861
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO