Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan advokat menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengidentifikasi profil dan transaksi klien guna mencegah pencucian uang. Advokat harus mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan, seperti yang menyimpang dari profil klien, melibatkan harta curian, atau dilakukan untuk menghindari pelaporan. Kewajiban ini mencakup identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) yang mengendalikan transaksi atau harta kekayaan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7500
Jumlah diDownload
483
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1686
Tanggal Pengundangan
24 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah