Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2017 berlaku
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan advokat menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" untuk mengidentifikasi profil dan transaksi klien guna mencegah pencucian uang. Advokat harus mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan, seperti yang menyimpang dari profil klien, melibatkan harta curian, atau dilakukan untuk menghindari pelaporan. Kewajiban ini mencakup identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) yang mengendalikan transaksi atau harta kekayaan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7500
- Jumlah diDownload
- 483
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1686
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2017