Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2021 berlaku
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml bagi Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2021 menetapkan tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan, tunai, dan transfer dana lintas negara bagi penyedia jasa keuangan melalui aplikasi GoAML. Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan pelaporan guna mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme dengan menyesuaikan sistem pelaporan pada karakteristik penyedia jasa keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13591
- Jumlah diDownload
- 1640
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 70
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02/PPATK/06/13 Tahun 2013