Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2025 berlaku
tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 02 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan PPATK No. 6 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tahun 2015 terkait kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan standar internasional dan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 20 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 02 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- IVAN YUSTIAVANDANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1145
- Jumlah diDownload
- 288
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 460
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA