Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2025 berlaku

tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 02 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan PPATK No. 6 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tahun 2015 terkait kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan standar internasional dan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan. Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 20 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
6
Tahun
2025
Tentang
tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 02 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
IVAN YUSTIAVANDANA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1145
Jumlah diDownload
288
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
460
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah