Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9480
- Jumlah diDownload
- 605
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 29
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022