Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam Lampiran peraturan, sementara pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11426
- Jumlah diDownload
- 614
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022