Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Agen Intelijen secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber dana bagi instansi pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11754
- Jumlah diDownload
- 707
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 25
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007