Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 42 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
42
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10100
Jumlah diDownload
567
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
74
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah