Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10100
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 74
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2022