Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, sedangkan untuk instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11467
- Jumlah diDownload
- 588
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022