Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 12 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, sedangkan untuk instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
12
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11467
Jumlah diDownload
588
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
22
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah