Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2852
- Jumlah diDownload
- 644
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 60
- Tanggal Pengundangan
- 09 Maret 2022