Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat secara bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, serta menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
36
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8389
Jumlah diDownload
863
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
59
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah