Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat secara bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, serta menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8389
- Jumlah diDownload
- 863
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 59
- Tanggal Pengundangan
- 09 Maret 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007