Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 53 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan peningkatan mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
53
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1983
Jumlah diDownload
758

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah