Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan peningkatan mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1983
- Jumlah diDownload
- 758
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007