Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 menetapkan bahwa Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, dengan syarat mempertimbangkan capaian kinerja individu. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLAAN PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1948
- Jumlah diDownload
- 758
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 69
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO