Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 55 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2024 menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai lembaga khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UPTD ini bertugas menyelenggarakan layanan terpadu yang mencakup pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, hingga pemulihan fisik dan psikologis bagi korban, saksi, dan keluarga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
55
Tahun
2024
Tentang
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1635
Jumlah diDownload
809
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
73
Tanggal Pengundangan
22 April 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah