Kembali
Memuat PDF…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2024 menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai lembaga khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UPTD ini bertugas menyelenggarakan layanan terpadu yang mencakup pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, hingga pemulihan fisik dan psikologis bagi korban, saksi, dan keluarga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2024
- Tentang
- UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1635
- Jumlah diDownload
- 809
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 73
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO