Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini diatur dalam Lampiran peraturan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR'AN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1233
- Jumlah diDownload
- 619
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 61
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO