Kembali
Memuat PDF…
Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 17 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah otonom yang terdiri atas 5 kecamatan, berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Serdang Bedagai, dan memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dengan sumber daya perdagangan, jasa, industri, serta pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2892
- Jumlah diDownload
- 2720
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 115
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956