ombudsman republik indonesia
Lembaga & Badan · 43 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 61 Tahun 2025 2025
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI untuk meningkatkan mutu, efisiensi, dan akuntabilitas layanan. Menggantikan aturan lama, perundang-undangan ini mengatur mekanisme pengawasan terhadap berbagai entitas penyelenggara, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menggunakan dana publik.
- berlakuPeraturan Nomor 62 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 sampai dengan 2029
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia untuk periode lima tahun (2025-2029) sebagai dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, serta arah kebijakan dan strategi kelembagaan. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan presiden tentang penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 63 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menjamin pengelolaan pengaduan pelanggaran internal di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia secara optimal dan sesuai perkembangan hukum. Aturan ini mengatur mekanisme pelaporan dan penanganan keluhan oleh anggota maupun pegawai Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
- berlakuPeraturan Nomor 59 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara baku dan standar pembentukan produk hukum di lingkungan Ombudsman, mencakup jenis produk (Peraturan Ombudsman, Peraturan Ketua, dan Peraturan Sekretaris Jenderal) serta dasar hukumnya. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan tertib administrasi dalam penyusunan peraturan yang mengikat secara umum maupun internal.
- berlakuPeraturan Nomor 60 Tahun 2024 2024
Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia sebagai institusi khusus untuk menyediakan layanan koleksi karya tulis, cetak, dan rekam guna mendukung pendidikan, penelitian, serta rekreasi pemustaka di lingkungan lembaga tersebut. Pedoman ini disusun untuk memberikan arah kebijakan yang profesional dalam pengelolaan koleksi dan layanan informasi, serta mengacu pada standar nasional perpustakaan khusus yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 56 Tahun 2023 2023
Satu Data Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata kelola data di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Regulasi ini mengatur definisi data, standar interoperabilitas, serta peran forum koordinasi dalam memastikan data dapat dipertanggungjawabkan dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 57 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan ini menyesuaikan mekanisme dan besaran pemotongan insentif bagi Asisten Ombudsman agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi. Penyesuaian ini merupakan perubahan kedua atas aturan sebelumnya yang telah direvisi pada tahun 2021.
- berlakuPeraturan Nomor 58 Tahun 2023 2023
Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan terkait pelayanan publik. Peraturan ini menetapkan prosedur standar bagi Ombudsman dalam menangani pengaduan masyarakat guna memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh berbagai instansi negara dan swasta.
- berlakuPeraturan Nomor 54 Tahun 2022 2022
Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai Ombudsman menerapkan manajemen risiko secara sistematis untuk mengelola kemungkinan peristiwa negatif yang menghambat pencapaian sasaran organisasi. Penerapannya mencakup pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur khusus, serta pelaksanaan proses identifikasi, penilaian, dan penanganan risiko secara terintegrasi.
- berlakuPeraturan Nomor 55 Tahun 2022 2022
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Ombudsman RI No. 55 Tahun 2022 menetapkan pedoman standar untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi kerja sama di lingkungan Ombudsman dengan berbagai pihak guna mendukung optimalisasi pengawasan pelayanan publik. Pedoman ini berlaku bagi koordinasi dengan lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga kemasyarakatan, dan perseorangan sesuai amanat UU Ombudsman.
- berlakuPeraturan Nomor 51 Tahun 2021 2021
Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka Manajemen Mutu Terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan asas pelayanan publik dan ketentuan UU Ombudsman. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu melalui pengelolaan sistematis yang mencakup pemetaan, penilaian kinerja, dan peningkatan kompetensi aparatur.
- berlakuPeraturan Nomor 53 Tahun 2021 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien dalam pelayanan publik, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai. Aturan ini mencakup definisi lembaga, struktur hierarki (Pimpinan, Perwakilan, dan Sekretariat Jenderal), serta pedoman teknis penyusunan dan pengelolaan dokumen resmi.
- berlakuPeraturan Nomor 52 Tahun 2021 2021
Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman agar penyelenggaraan rapat di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia berjalan tertib, efektif, dan efisien guna mendukung tata kelola yang baik. Aturan ini mencakup definisi lembaga, struktur pimpinan, serta tata cara pelaksanaan rapat sebagai dasar hukum operasional internal.
- berlakuPeraturan Nomor 50 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 32 Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 untuk menyesuaikan mekanisme pemberian insentif kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan perkembangan kebutuhan tugas dan fungsinya. Perubahan ini bertujuan memperbaiki dukungan administratif terkait penentuan insentif agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 49 Tahun 2021 2021
Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran kegiatan serta menciptakan hubungan kerja yang selaras dan baik. Aturan ini berlaku sebagai acuan bagi pejabat dan petugas protokol dalam menjalankan tugas, dengan dasar hukum utama UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
- berlakuPeraturan Nomor 42 Tahun 2020 2020
Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Ombudsman RI No. 42 Tahun 2020 mengatur persyaratan, penjenjangan, dan pengembangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme dan kejelasan struktur organisasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan menetapkan sistem penilaian kinerja, masa jabatan, dan susunan pangkat yang transparan serta objektif.
- berlakuPeraturan Nomor 45 Tahun 2020 2020
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Ombudsman RI untuk mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait anti-korupsi, Ombudsman, ASN, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah memastikan integritas aparatur dalam menjalankan tugasnya tanpa konflik kepentingan.
- berlakuPeraturan Nomor 47 Tahun 2020 2020
Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tugas belajar oleh Ketua Ombudsman kepada Asisten Ombudsman untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier melalui pendidikan formal, yang dapat berupa penugasan dengan biaya ditanggung Ombudsman atau mandiri.
- berlakuPeraturan Nomor 46 Tahun 2020 2020
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Ombudsman RI No. 46 Tahun 2020 menggantikan aturan sebelumnya untuk menjamin terwujudnya pelayanan informasi publik yang baik dan meningkatkan keterbukaan informasi dalam pengawasan pelayanan publik. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan berbagai undang-undang terkait keterbukaan informasi, pelayanan publik, dan organisasi Ombudsman.
- berlakuPeraturan Nomor 48 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang mencakup penyelenggara negara, BUMN/BUMD/BUMN, badan swasta, dan perseorangan yang diberi tugas. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pelaksanaan tugas fungsi Ombudsman sesuai ketentuan UU Ombudsman dan peraturan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 44 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia periode 2020-2024 sebagai penjabaran dari RPJMN untuk meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik yang efektif, berkeadilan, dan melibatkan masyarakat. Dokumen ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja lembaga selama lima tahun tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 43 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia sebagai unit kerja yang bertugas membantu Ketua dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, penyelesaian laporan, dan pencegahan maladministrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 38 Tahun 2019 2019
Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman RI untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Aturan ini berlaku sebagai pedoman bagi Ombudsman dalam menyelenggarakan investigasi yang efektif, efisien, dan terarah terhadap berbagai penyelenggara negara maupun badan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik.
- berlakuPeraturan Nomor 39 Tahun 2019 2019
Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pencabutan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan, yang menandai berakhirnya ketentuan lama mengenai Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Ombudsman.
- berlakuPeraturan Nomor 41 Tahun 2019 2019
Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh berbagai institusi, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana negara. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan publik melalui pedoman pelaksanaan yang efektif dan efisien untuk mencegah praktik maladministrasi sejak dini.
- berlakuPeraturan Nomor 40 Tahun 2019 2019
Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman RI No. 40 Tahun 2019 menetapkan standar perilaku bagi Insan Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh berbagai entitas, termasuk pemerintah, BUMN, dan swasta. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
- dicabutPeraturan Nomor 30 Tahun 2018 2018
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengoptimalkan susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia guna menyesuaikan perkembangan kebutuhan organisasi. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Ombudsman, termasuk UU No. 37 Tahun 2008 serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan ombudsman yang relevan.
- berlakuPeraturan Nomor 29 Tahun 2018 2018
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 untuk menetapkan susunan organisasi Perwakilan Ombudsman di daerah yang terdiri dari Kepala Perwakilan, Asisten Ombudsman, dan unsur Tata Usaha. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang telah dicapai.
- berlakuPeraturan Nomor 31 Tahun 2018 2018
Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata cara penyelesaian ganti rugi (ajudikasi khusus) atas sengketa pelayanan publik yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi, serta mendefinisikan peran Ombudsman, pelapor, terlapor, dan pihak-pihak terkait dalam proses tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 32 Tahun 2018 2018
Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan kinerja, kelancaran tugas, serta sebagai dasar penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pengelolaan aset kantor baik di kantor pusat maupun perwakilan di daerah.