Kembali
Memuat PDF…
Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai Ombudsman menerapkan manajemen risiko secara sistematis untuk mengelola kemungkinan peristiwa negatif yang menghambat pencapaian sasaran organisasi. Penerapannya mencakup pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur khusus, serta pelaksanaan proses identifikasi, penilaian, dan penanganan risiko secara terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2022
- Tentang
- MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4723
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 895
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2022