Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tugas belajar oleh Ketua Ombudsman kepada Asisten Ombudsman untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier melalui pendidikan formal, yang dapat berupa penugasan dengan biaya ditanggung Ombudsman atau mandiri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4453
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1401
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2020