Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang mencakup penyelenggara negara, BUMN/BUMD/BUMN, badan swasta, dan perseorangan yang diberi tugas. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pelaksanaan tugas fungsi Ombudsman sesuai ketentuan UU Ombudsman dan peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10857
- Jumlah diDownload
- 724
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1646
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2020