Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman RI untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Aturan ini berlaku sebagai pedoman bagi Ombudsman dalam menyelenggarakan investigasi yang efektif, efisien, dan terarah terhadap berbagai penyelenggara negara maupun badan swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA INVESTIGASI ATAS PRAKARSA SENDIRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5986
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1072
- Tanggal Pengundangan
- 19 September 2019