Kembali
Memuat PDF…
Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan kinerja, kelancaran tugas, serta sebagai dasar penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pengelolaan aset kantor baik di kantor pusat maupun perwakilan di daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8118
- Jumlah diDownload
- 289
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1243
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2018