Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 untuk menetapkan susunan organisasi Perwakilan Ombudsman di daerah yang terdiri dari Kepala Perwakilan, Asisten Ombudsman, dan unsur Tata Usaha. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang telah dicapai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2718
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 466
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012