Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2019 berlaku

Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh berbagai institusi, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana negara. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan publik melalui pedoman pelaksanaan yang efektif dan efisien untuk mencegah praktik maladministrasi sejak dini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
41
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6290
Jumlah diDownload
578
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1769
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah