Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh berbagai institusi, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana negara. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan publik melalui pedoman pelaksanaan yang efektif dan efisien untuk mencegah praktik maladministrasi sejak dini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6290
- Jumlah diDownload
- 578
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1769
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019