Kembali
Memuat PDF…
Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran kegiatan serta menciptakan hubungan kerja yang selaras dan baik. Aturan ini berlaku sebagai acuan bagi pejabat dan petugas protokol dalam menjalankan tugas, dengan dasar hukum utama UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3806
- Jumlah diDownload
- 580
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 57
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2021