Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan mekanisme dan besaran pemotongan insentif bagi Asisten Ombudsman agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi. Penyesuaian ini merupakan perubahan kedua atas aturan sebelumnya yang telah direvisi pada tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MOKHAMMAD NAJIH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1018
- Jumlah diDownload
- 679
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 933
- Tanggal Pengundangan
- 27 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA