Kembali
Memuat PDF…
Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka Manajemen Mutu Terpadu di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan asas pelayanan publik dan ketentuan UU Ombudsman. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu melalui pengelolaan sistematis yang mencakup pemetaan, penilaian kinerja, dan peningkatan kompetensi aparatur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2021
- Tentang
- MANAJEMEN MUTU TERPADU OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1621
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 148
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA