Peraturan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Halaman 9 dari 11 · 306 dokumen
Kelas Jabatan di Universitas Syiah Kuala
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Universitas Syiah Kuala yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menjamin efisiensi dan optimalisasi pengelolaan pegawai. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek kepegawaian seperti pensiun, pengangkatan, kenaikan pangkat, cuti, serta pemberhentian dan izin perkawinan/perceraian. Tujuannya adalah mendukung kelancaran tugas organisasi dengan memastikan pengambilan keputusan administratif dapat dilakukan secara tepat oleh pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 124 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Universitas Syiah Kuala dengan menetapkan 12 fakultas baru, mendefinisikan program studi sebagai kesatuan pendidikan akademik/profesi/vokasi yang dipimpin koordinator dosen, serta mengatur pascasarjana sebagai unsur pelaksana akademik.
Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Manado
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 123 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan klasifikasi kelas jabatan di Politeknik Negeri Manado yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan dan daftar nama pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi negeri serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta. Tujuannya adalah menjamin pengelolaan perguruan tinggi yang akuntabel dan menindaklanjuti kekurangan peraturan sebelumnya.
Kelas Jabatan di Universitas Negeri Padang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 109 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk jabatan struktural dan fungsional di Universitas Negeri Padang berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai klasifikasi jabatan serta daftar nama jabatan, kelas, dan persediaan pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Negeri Medan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 104 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan struktural dan fungsional di Universitas Negeri Medan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian kelayakan untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi melalui dua jalur akreditasi: mandiri oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk program studi dan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk institusi. Dasar penilaian mencakup Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang meliputi aspek akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta standar tambahan yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, dan barang milik negara. Sekretariat juga bertanggung jawab atas pengembangan sistem informasi, analisis jabatan, penyusunan prosedur kerja, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional €œveteran†Yogyakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah struktur organisasi UPN "Veteran" Yogyakarta dengan menetapkan tiga jabatan Wakil Rektor (Akademik, Umum dan Keuangan, serta Kemahasiswaan dan Kerjasama) yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan acuan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan universitas tersebut.
Statuta Universitas Musamus
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Musamus sebagai pedoman dasar untuk perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai visi, misi, dan tujuannya. Statuta ini berfungsi sebagai acuan bagi pengelolaan institusi dalam menyelenggarakan pendidikan akademik, ilmu pengetahuan, teknologi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat.
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan formal melalui mekanisme alih kredit atau pembebasan mata kuliah. Tujuannya adalah memberikan pengakuan atas kompetensi yang telah dimiliki seseorang agar dapat melanjutkan studi atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu.
Statuta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, khususnya untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan kerja tinggi melalui pendidikan vokasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi, termasuk UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 4 Tahun 2014, serta mengatur definisi institusi, pendidikan vokasi, dan kurikulum.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan aspek ketatausahaan, kepegawaian, dan sistem informasi. Sekretariat juga bertugas melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan, fasilitasi advokasi hukum, serta pengelolaan barang milik negara dan dokumen di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur sistem pengukuran dan penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) untuk menilai kesiapan hasil riset dan pengembangan diadopsi oleh pengguna guna mengurangi risiko kegagalan. Hasil pengukuran TKT tersebut digunakan oleh pengambil kebijakan dan pelaku kegiatan untuk merumuskan program, mengevaluasi pelaksanaan, serta meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan pengembangan.
Statuta Politeknik Negeri Batam
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Batam sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, khususnya pendidikan vokasi yang menyiapkan mahasiswa menjadi profesional dengan keterampilan kerja tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyusun Laporan Kinerja sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran dan pencapaian sasaran dalam satu tahun. Laporan ini didasarkan pada komitmen dalam Kontrak Kinerja dan harus memuat hasil nyata yang spesifik serta terukur sesuai tugas dan fungsi institusi.
Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Bengkalis sebagai aturan dasar pengelolaan yang menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di institusi tersebut. Statuta ini mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan pendidikan vokasi dan tata kelola sivitas akademika serta unsur kebijakan di lingkungan Politeknik Negeri Bengkalis.
Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program serta anggarannya secara elektronik untuk menjamin transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, perencanaan pembangunan, serta peraturan menteri sebelumnya yang mengatur tata kerja dan organisasi kementerian tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah tugas Bagian Tata Usaha Universitas Brawijaya untuk mengelola urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, serta penyusunan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu. Selain itu, fungsi yang dilaksanakan mencakup penyusunan rencana dan anggaran, pengolahan data pendidikan, serta urusan dokumentasi dan publikasi terkait pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal dan Bagian Perencanaan serta Penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mencakup penyusunan program kerja, perencanaan anggaran, evaluasi pelaksanaan, serta koordinasi peraturan perundang-undangan dan ketatausahaan.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Pemberian tunjangan ini merupakan insentif yang bersifat tidak tetap dan disesuaikan dengan penilaian reformasi birokrasi serta target kerja yang telah ditetapkan.
Statuta Politeknik Negeri Semarang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Semarang sebagai pedoman pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, dengan fokus pada pendidikan vokasi yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan. Struktur organisasi dipimpin oleh Direktur yang menangani kebijakan nonakademik, sementara tugas utama dosen adalah mentransformasikan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang dipimpin oleh Rektor dan memiliki organ utama berupa Senat, Dewan Penyantun, serta Satuan Pengawas Internal. Tugas pokok UNJ adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, dengan Senat berfungsi sebagai penentu, pemberi pertimbangan, dan pengawas kebijakan akademik.
Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Lambung Mangkurat sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama bagi penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNLAM, dengan dasar hukum dari UU Pendidikan Tinggi dan PP Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Pelayanan Publik di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan unit kerja khusus di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penelitian, pendidikan tinggi, serta peraturan pemerintah tentang pelayanan publik dan perizinan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel. SPIP mencakup proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai guna mencapai tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi dan unit pengendaliannya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mencegah korupsi. Tujuannya adalah mewujudkan integritas aparatur sipil negara dengan mengontrol pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya yang terkait dengan jabatan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui kombinasi penjaminan mutu internal oleh perguruan tinggi dan penilaian eksternal melalui akreditasi. Fokus utamanya adalah mendefinisikan standar mutu yang harus dipenuhi, mencakup standar nasional dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kewajiban Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan dan mengelola sistem informasi nasional bernama PDDikti yang menghimpun data terintegrasi dari seluruh perguruan tinggi. PDDikti berfungsi sebagai basis data pendidikan tinggi yang mencakup data pokok, referensi, dan transaksional untuk mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.