Peraturan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Halaman 8 dari 11 · 306 dokumen
Statuta Universitas Siliwangi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Siliwangi sebagai landasan utama pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan akademik serta vokasi di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai acuan untuk menyusun peraturan dan prosedur operasional yang lebih rinci di dalam universitas.
Statuta Politeknik Negeri Madiun
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Madiun sebagai pedoman dasar pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk perencanaan dan penyelenggaraan program pendidikan vokasi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya guna memberikan acuan pengelolaan institusi.
Statuta Universitas Syiah Kuala
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Syiah Kuala sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yang mencakup program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNSYIAH sesuai ketentuan undang-undang pendidikan tinggi.
Standar Pelayanan Minimum Universitas Sam Ratulangi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 94 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipenuhi oleh Universitas Sam Ratulangi sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan dan administrasi di universitas tersebut sesuai dengan pedoman pemerintah terkait pengelolaan keuangan BLU.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk meningkatkan kemampuan dan pemberdayaan masyarakat di bidang riset, teknologi, serta pendidikan tinggi. Bantuan tersebut berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga guna meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Statuta Universitas Negeri Medan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Medan sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNIMED. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional lainnya di dalam universitas.
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kebijakan penerimaan mahasiswa baru program sarjana di perguruan tinggi negeri dengan menetapkan definisi dasar, jenis seleksi (SNMPTN dan SBMPTN), serta mekanisme pelaksanaannya. Tujuannya adalah menyesuaikan sistem penerimaan mahasiswa baru agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan tinggi nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
Statuta Politeknik Negeri Madura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Madura sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi serta tridharma perguruan tinggi di institusi tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Negeri Madura.
Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk meningkatkan pemerintahan berorientasi hasil dan menyelaraskan seluruh unit organisasi. Aturan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait tata kelola, pelaporan kinerja, dan organisasi kementerian, serta mengatur definisi akuntabilitas kinerja sebagai kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 121 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, persediaan pegawai, serta daftar nama jabatan struktural dan fungsional diatur dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Institut Seni Indonesia Surakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 117 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Institut Seni Indonesia Surakarta untuk jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, persediaan pegawai, serta daftar nama jabatan struktural tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Trunodjoyo Madura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 116 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk jabatan struktural dan fungsional di Universitas Trunodjoyo Madura berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, persediaan pegawai, serta daftar nama jabatan struktural tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Papua
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 115 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Papua yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi, daftar nama, serta peta jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Halu Oleo
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Universitas Halu Oleo yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Jember
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 107 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Politeknik Negeri Jember yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan beserta persediaan pegawainya, dan klasifikasi masing-masing jabatan tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Lampung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 106 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Lampung untuk jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi, daftar nama jabatan beserta persediaan pegawai, serta peta jabatan tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan (jabatan struktural dan fungsional) di Universitas Pendidikan Ganesha berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Ambon
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 103 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk jabatan struktural dan fungsional di Politeknik Negeri Ambon berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan beserta persediaan pegawainya, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Banjarmasin
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 102 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Politeknik Negeri Banjarmasin yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Detail klasifikasi jabatan, rekapitulasi persediaan pegawai, serta daftar nama jabatan beserta kelasnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 101 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai diatur secara rinci dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur rincian tugas unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mencakup Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani koordinasi, administrasi, keuangan, hingga sistem informasi, serta Bagian Perencanaan dan Pelaporan yang fokus pada penyusunan program kerja dan bahan kebijakan di bidang pengawasan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 92 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah dan menambah besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk beberapa program studi baru di Politeknik Negeri Batam dan Universitas Lampung, serta menyesuaikan tarif UKT di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Tujuannya adalah menyesuaikan biaya pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan penambahan jumlah program studi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Standar Pelayanan Minimum Universitas Nusa Cendana
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipenuhi oleh Universitas Nusa Cendana sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan dan penelitian di Undana sesuai dengan regulasi keuangan dan tata kelola perguruan tinggi yang berlaku. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang pendidikan, peraturan pemerintah tentang BLU, serta keputusan menteri terkait organisasi dan statuta universitas tersebut.
Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 120 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai klasifikasi jabatan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Kelas Jabatan di Universitas Tanjungpura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 119 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk jabatan struktural dan fungsional di Universitas Tanjungpura berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Mataram
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 118 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur kelas jabatan di Universitas Mataram yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi, daftar nama jabatan beserta persediaan pegawai, serta hasil evaluasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Pattimura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 114 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Pattimura yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan Di Universitas Palangka Raya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 113 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk jabatan struktural dan fungsional di Universitas Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 112 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Kelas Jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 111 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur kelas jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Bandung yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, persediaan pegawai, serta daftar nama jabatan struktural beserta kelasnya tercantum dalam lampiran peraturan ini.