Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur sistem pengukuran dan penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) untuk menilai kesiapan hasil riset dan pengembangan diadopsi oleh pengguna guna mengurangi risiko kegagalan. Hasil pengukuran TKT tersebut digunakan oleh pengambil kebijakan dan pelaku kegiatan untuk merumuskan program, mengevaluasi pelaksanaan, serta meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan pengembangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
42
Tahun
2016
Tentang
PENGUKURAN DAN PENETAPAN TINGKAT KESIAPTERAPAN TEKNOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4581
Jumlah diDownload
599
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1010
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah