Peraturan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Halaman 7 dari 11 · 306 dokumen

Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2017 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017

Statuta Politeknik Negeri Tanah Laut

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Tanah Laut sebagai landasan utama pengelolaan institusi pendidikan vokasi tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di dalam Politeknik Negeri Tanah Laut.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 13 Tahun 2017 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017

Statuta Politeknik Negeri Fakfak

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Fakfak sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi vokasi di institusi tersebut. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional internal Politeknik Negeri Fakfak.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017

Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme perpindahan dosen dan alih tugas PNS nondosen menjadi dosen untuk mengatasi kekurangan dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait guru dan dosen, pendidikan tinggi, serta manajemen PNS. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan tenaga pendidik profesional yang memenuhi syarat untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Gelar Doktor Kehormatan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan bahwa gelar Doktor Kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul kepada individu yang berjasa luar biasa di bidang iptek dan/atau kemanusiaan, dengan syarat penerima harus memiliki keterkaitan karya/jasa dengan program doktor atau telah memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia. Tata cara dan syarat spesifik pemberian gelar diatur oleh masing-masing perguruan tinggi, sementara Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar jika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mencegah dan menangani situasi di mana pejabat atau pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berpotensi menyalahgunakan kewenangan jabatan demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat merugikan kinerja kementerian. Tujuannya adalah memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menciptakan kondisi bebas dari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan kinerja penyelenggara negara.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 66 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UNSIKA yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, serta menegaskan bahwa UNSIKA sebagai perguruan tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Tugas utama UNSIKA adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi untuk meningkatkan kinerja dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

dicabut
Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Bangka Belitung (UBB) sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Susunan organ utama UBB terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, di mana Senat berfungsi untuk penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik.

dicabut
Permenristekdikti Nomor 84 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 84 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk jabatan struktural dan fungsional di Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai klasifikasi jabatan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 83 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 83 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai tingkatan kelas jabatan tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 81 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Pacitan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 81 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan klasifikasi jabatan struktural dan fungsional di Akademi Komunitas Negeri Pacitan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai jenis kelas jabatan serta rekapitulasi persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 80 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Indramayu

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 80 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan struktur kelas jabatan di Politeknik Negeri Indramayu yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Definisi peraturan perundang-undangan di sini mencakup jenis-jenis seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang ditetapkan untuk menjalankan tugas dan fungsi kementerian.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 79 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Universitas Pembangunan Nasional

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 79 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan kelas jabatan ini diatur dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari teks utama. Dasar hukumnya bersumber pada UU ASN, PP tentang wewenang pengangkatan PNS, serta peraturan menteri terkait organisasi dan tata kerja kementerian dan universitas tersebut.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 63 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Gelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan standar penulisan gelar (Ahli Pratama/Muda/Madya, Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, Doktor, dan Doktor Terapan) beserta inisial dan posisinya di belakang atau depan nama lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 64 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Statuta Universitas Timor

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 64 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Timor (Unimor) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pendidikan Tinggi dan peraturan terkait untuk mengatur struktur organisasi serta tata kerja Unimor.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 60 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower Dan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menangani pengaduan whistleblower dan masyarakat guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pedoman ini mengatur mekanisme penyampaian pengaduan serta memberikan perlindungan bagi pelapor dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran atau tindak pidana.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 57 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Petunjuk tersebut menjadi dasar operasional bagi Unit Penggerak Integritas, Unit Pembangun Integritas, serta pimpinan unit eselon I dan organisasi dalam melaksanakan pembangunan zona tersebut.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Tata Nilai, Budaya Kerja, Dan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tata nilai, budaya kerja, dan kode etik bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai panduan bersikap, berperilaku, dan bertindak untuk mewujudkan etos kerja yang bersih, berwibawa, dan berintegritas. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan aparatur sipil negara guna memastikan pegawai menjalankan tugas dengan profesionalisme dan akuntabilitas.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 52 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan Pengembangan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP) sebagai tim kerja non-struktural yang bertugas memberikan akreditasi formal terhadap kinerja dan mutu lembaga penelitian. Akreditasi ini berfungsi sebagai jaminan kualitas bagi pemangku kepentingan dan industri, serta bertujuan meningkatkan peran lembaga penelitian dalam Sistem Inovasi Nasional.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 49 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Statuta Universitas Negeri Semarang

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama bagi penyusunan peraturan dan prosedur operasional di dalam lingkungan UNNES.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Statuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Maritim Negeri Indonesia sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Polimarin. Statuta ini mengatur definisi institusi sebagai perguruan tinggi vokasi kemaritiman serta struktur organ pengawas seperti Senat dan Dewan Penyantun. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi penyusunan peraturan dan prosedur operasional di dalam Polimarin.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 90 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Pelimpahan Sebagian Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2016

Permenristekdikti No. 90 Tahun 2016 melimpahkan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada para pejabat struktural di lingkungan kementerian tersebut. Pelimpahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, optimalisasi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 89 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan Di Institut Seni Budaya Indonesia Aceh

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 89 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan struktur kelas jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Aceh yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 68 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 68 Tahun 2016

Peraturan ini membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menjamin kelancaran dan fasilitasi pengadaan barang/jasa secara elektronik. Dasar hukumnya mencakup UU tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan terkait transparansi dan informasi publik.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 71 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Statuta Universitas Teuku Umar

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 71 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Teuku Umar sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan undang-undang pendidikan tinggi serta peraturan perundang-undangan terkait pendirian dan tata kerja perguruan tinggi negeri.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 88 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Institut Teknologi Kalimantan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 88 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Institut Teknologi Kalimantan yang mencakup jabatan struktural dan fungsional, berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan beserta persediaan pegawainya, diatur secara rinci dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 87 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan struktur kelas jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua yang mencakup jabatan struktural dan fungsional, dengan penentuan kelas berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh rincian kelas jabatan beserta rekapitulasi dan daftar persediaan pegawai tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 86 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Cilacap

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 86 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Politeknik Negeri Cilacap yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan beserta persediaan pegawai, serta tabel hasil evaluasi jabatan tercantum dalam lampiran peraturan yang menjadi bagian tidak terpisahkan.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 85 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Kelas Jabatan di Institut Teknologi Sumatera

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 85 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kerangka kelas jabatan di Institut Teknologi Sumatera yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan beserta persediaan pegawainya, dan klasifikasi masing-masing kategori tercantum dalam lampiran peraturan.

berlaku
Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016 kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016

Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mewujudkan keterbukaan informasi. Aturan ini mencakup definisi informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta kewajiban badan publik dalam menyediakan akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan terkait tata kerja kementerian.

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah