Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 98 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menjamin efisiensi dan optimalisasi pengelolaan pegawai. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek kepegawaian seperti pensiun, pengangkatan, kenaikan pangkat, cuti, serta pemberhentian dan izin perkawinan/perceraian. Tujuannya adalah mendukung kelancaran tugas organisasi dengan memastikan pengambilan keputusan administratif dapat dilakukan secara tepat oleh pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 98
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6424
- Jumlah diDownload
- 98
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1950
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2016