Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 98 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menjamin efisiensi dan optimalisasi pengelolaan pegawai. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek kepegawaian seperti pensiun, pengangkatan, kenaikan pangkat, cuti, serta pemberhentian dan izin perkawinan/perceraian. Tujuannya adalah mendukung kelancaran tugas organisasi dengan memastikan pengambilan keputusan administratif dapat dilakukan secara tepat oleh pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
98
Tahun
2016
Tentang
Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6424
Jumlah diDownload
98
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1950
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah