Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 31 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 dicabut

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Pemberian tunjangan ini merupakan insentif yang bersifat tidak tetap dan disesuaikan dengan penilaian reformasi birokrasi serta target kerja yang telah ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
31
Tahun
2016
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
7758
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
770
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah