Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 31 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 dicabut
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Pemberian tunjangan ini merupakan insentif yang bersifat tidak tetap dan disesuaikan dengan penilaian reformasi birokrasi serta target kerja yang telah ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 7758
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 770
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013