Peraturan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Halaman 10 dari 11 · 306 dokumen
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum untuk menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM). SPM tersebut berisi ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar lingkungan perguruan tinggi. Tujuannya adalah memastikan standar pelayanan yang jelas dan terukur bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan dari perguruan tinggi tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Unhan sebagai perguruan tinggi yang secara teknis akademik dibina Kemenristekdikti dan teknis fungsional Kemenhan, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang pertahanan. Struktur organisasinya terdiri atas empat organ utama, yaitu Senat yang berwenang dalam kebijakan akademik, Rektor yang mengelola aspek non-akademik, Satuan Pengawas Internal, serta Dewan Pertimbangan.
Statuta Politeknik Negeri Manado
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 72 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Manado (Polimdo) sebagai pedoman dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk mempersiapkan mahasiswa dalam pendidikan vokasi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam perencanaan, pengembangan, dan pelaksanaan program serta kegiatan Polimdo sesuai rencana induknya.
Statuta Politeknik Negeri Indramayu
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Indramayu sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi, khususnya untuk program pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan peraturan serta prosedur operasional di lingkungan Politeknik Negeri Indramayu.
Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer serta tata cara pelaksanaan penilaian proposal dan keluaran penelitian untuk menentukan besaran penggunaan Standar Biaya Keluaran (SBK) Sub Keluaran Penelitian. Penilaian dilakukan oleh kelompok atau individu kompeten yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian sebelum tahapan pelaksanaan, dengan masa kerja tertentu sesuai kebutuhan. Hasil penilaian ini menjadi dasar penetapan besaran biaya yang dapat digunakan dalam satu tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang bersumber dari APBN/APBD.
Statuta Universitas Negeri Padang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 67 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Padang sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNP, serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi di Indonesia.
Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Subang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Politeknik Negeri Subang yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan, serta persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Timor
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan klasifikasi kelas jabatan di Universitas Timor yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan, persediaan pegawai, serta daftar nama jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai klasifikasi jabatan tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat yang mencakup jabatan struktural dan fungsional berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan detail mengenai rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Bandung sebagai aturan dasar pengelolaan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan pendidikan profesi. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan perundang-undangan terkait.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai dasar operasional dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa PTN di lingkungan Kemenristekdikti berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. BKT mencakup keseluruhan biaya operasional pembelajaran per semester, sedangkan UKT merupakan bagian dari BKT yang disesuaikan dengan kondisi finansial mahasiswa.
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa bidang kesehatan sebagai proses pengukuran capaian kemampuan dan perilaku untuk memastikan mereka memenuhi standar kompetensi kerja. Hasil uji kompetensi yang lulus akan menghasilkan Sertifikat Kompetensi yang menjadi prasyarat wajib bagi lulusan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh wilayah Indonesia.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan aspek ketatausahaan, kepegawaian, dan sistem informasi. Tugas ini juga meliputi fasilitasi advokasi hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta analisis jabatan dan organisasi untuk mendukung operasional direktorat jenderal.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Politeknik Negeri Manado (Polimdo) yang terdiri atas Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta menegaskan bahwa Polimdo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama Polimdo adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Pattimura (UNPATTI) yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, serta menegaskan bahwa UNPATTI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan ISBI Tanah Papua sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Struktur organisasinya terdiri atas organ Senat serta susunan organisasi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan ISBI Aceh sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Struktur organisasinya terdiri atas empat organ utama, yaitu Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Institut Seni Indonesia Surakarta yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, serta menegaskan bahwa institusi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama ISI Surakarta adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Fungsi Senat secara khusus adalah melakukan penetapan, pertimbangan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan institusi tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Jember (UNEJ) yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta menegaskan bahwa UNEJ berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Unesa sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Struktur organisasinya diatur melalui organ Senat dan Rektor sebagai unsur utama tata kerja universitas.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Undiksha sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Penataan organisasi dan tata kerja ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan bertujuan meningkatkan kinerja serta pelayanan pendidikan di universitas tersebut.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan aspek ketatausahaan, kepegawaian, dan sistem informasi. Sekretariat juga bertugas dalam fasilitasi advokasi hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta analisis jabatan dan organisasi untuk mendukung operasional direktorat jenderal.
Statuta Politeknik Negeri Balikpapan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Balikpapan sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan institusi tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama bagi penyusunan peraturan turunan dan prosedur operasional di dalam Politeknik Negeri Balikpapan.
Pendirian Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mendirikan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sebagai perguruan tinggi vokasi setingkat diploma satu dan dua yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan pendidikan berbasis keunggulan lokal serta melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian masyarakat, dan pembinaan sivitas akademika.
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur alokasi dana pemerintah untuk menutupi kekurangan biaya operasional perguruan tinggi negeri akibat kenaikan sumbangan pendidikan, yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti penelitian, fasilitas, dan honorarium dosen non-PNS, namun dilarang untuk belanja modal besar atau insentif pegawai negeri.
Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional (SSBOPTNBH) sebagai besaran biaya untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PTN Badan Hukum, yang terdiri dari biaya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penetapan biaya pendidikan didasarkan pada biaya langsung (terkait kurikulum) dan biaya tidak langsung (pengelolaan institusi), dengan mempertimbangkan capaian standar nasional, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Brawijaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Organisasi UB terdiri atas lima organ utama, yaitu Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas, dengan masing-masing memiliki fungsi dan wewenang spesifik dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan Program Profesi Insinyur sebagai jenjang pendidikan tinggi pascasarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran dan mengeluarkan Sertifikat Profesi Insinyur bagi lulusannya. Program ini dikelola oleh perguruan tinggi dengan melibatkan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai wadah profesional insinyur di Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Permenristekdikti No. 17 Tahun 2015) untuk menyempurnakan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan universitas tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait yang berlaku pada saat itu.