kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi
Kementerian · 306 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenristekdikti Nomor 7 Tahun 2019 2019
Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi dalam Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme perpindahan dosen Warga Negara Indonesia dari perguruan tinggi luar negeri ke dalam negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait guru dan dosen, pendidikan tinggi, serta peraturan menteri yang mengatur jabatan fungsional dan organisasi kementerian.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 6 Tahun 2019 2019
Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur bantuan biaya pendidikan (Bidikmisi) berupa biaya pendidikan dan biaya hidup bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi akademik. Program ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan, menjamin keberlangsungan studi tepat waktu, serta menghasilkan lulusan yang mandiri dan peduli sosial. Komponen bantuan bersumber dari APBN dan dikelola oleh perguruan tinggi dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- dicabutPermenristekdikti Nomor 3 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Universitas Tadulako dengan menetapkan daftar lengkap 11 fakultas dan pascasarjana serta merinci susunan internal setiap fakultas yang terdiri dari dekan, wakil dekan, senat, bagian tata usaha, dan jurusan.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 1 Tahun 2019 2019
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan bahwa penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dilakukan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai yang terdiri dari Menteri, pejabat pimpinan tinggi, serta pejabat akademik dan fungsional seperti rektor, dekan, dan kepala pusat penelitian.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 10 Tahun 2019 2019
Kelas Jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis jabatan di LLDIKTI (pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana) serta menegaskan bahwa kelas jabatan untuk masing-masing posisi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan ini bertujuan untuk menstandarisasi tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan sebagai dasar penggajian bagi pegawai di lingkungan LLDIKTI.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 9 Tahun 2019 2019
Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan empat jenis jabatan di Politeknik Negeri Samarinda (administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana) serta mengklasifikasikannya ke dalam Kelas Jabatan sebagai dasar penggajian. Penetapan kelas jabatan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Detail rekapitulasi dan daftar nama jabatan beserta kelasnya tercantum dalam lampiran peraturan.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 2019
Program Profesi Advokat
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Program Profesi Advokat sebagai pendidikan khusus bagi lulusan sarjana hukum untuk mengembangkan keahlian dalam memberikan jasa hukum. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas advokat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 11 Tahun 2019 2019
Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Lhokseumawe
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis jabatan (administrator, pengawas, fungsional, pelaksana) beserta kelas jabatannya di Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai dasar penggajian dan penentuan tingkat kesulitan serta tanggung jawab. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan rincian spesifik tercantum dalam lampiran peraturan.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 8 Tahun 2019 2019
Standar Pelayanan Minimum Universitas Khairun
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipenuhi oleh Universitas Khairun sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan dan penelitian di universitas tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 13 Tahun 2019 2019
Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi Nasional (KST) 2015-2030 sebagai pedoman nasional untuk mewujudkan KST yang berdaya saing internasional melalui pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi. Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan rencana pengembangan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta menumbuhkan perusahaan pemula berbasis teknologi.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 4 Tahun 2019 2019
Senat di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur struktur dan fungsi Senat di Universitas Negeri Jakarta yang terdiri dari Senat Universitas dan Senat Fakultas untuk menyetujui serta mengawasi kebijakan akademik. Senat Universitas dipimpin oleh seorang ketua dengan anggota yang meliputi rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan wakil dosen yang dipilih berdasarkan rasio tertentu. Sementara itu, Senat Fakultas berwenang menetapkan, mempertimbangkan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik, termasuk norma akademik, kebebasan akademik, serta pencapaian tridharma perguruan tinggi di tingkat fakultas.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 23 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan mengubah komposisi Sekretariat dan rincian tugas serta fungsi Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Sistem Informasi Pengawasan. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan meningkatkan efisiensi pengawasan di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 24 Tahun 2019 2019
Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja bagi perguruan tinggi untuk mengelola inovasi guna meningkatkan daya saing, kemandirian, perekonomian, dan kesejahteraan bangsa melalui penerapan hasil penelitian yang mengandung unsur kebaharuan. Tujuannya adalah mendorong pemanfaatan hasil riset, meningkatkan kapasitas manajemen inovasi di institusi, serta menaikkan produktivitas inovasi secara keseluruhan.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 2019
Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata kelola profesional Kawasan Sains dan Teknologi (KST) sebagai wahana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi. Isinya mencakup definisi operasional seperti penelitian, inovasi, inkubasi, serta tahapan maturitas dan evaluasi kinerja KST.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 26 Tahun 2019 2019
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penuntutan dan pemulihan kerugian negara berupa uang, surat berharga, atau barang milik negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Proses ini bertujuan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme tuntutan ganti rugi yang dikelola oleh Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 16 Tahun 2019 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi Politeknik Negeri Ujung Pandang yang terdiri atas Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta membagi fungsi organ menjadi penetapan kebijakan akademik oleh Senat dan kebijakan non-akademik serta pengelolaan institusi oleh Direktur.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 15 Tahun 2019 2019
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar sebagai perguruan tinggi negeri yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Struktur organisasinya terdiri atas organ Senat untuk kebijakan akademik, Rektor untuk kebijakan non-akademik, serta Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pertimbangan.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 27 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2019
Permenristekdikti No. 27 Tahun 2019 mengubah Pasal 6 peraturan sebelumnya dengan menambahkan dua ayat baru yang mengatur tugas Komite Penilaian dan/atau Reviewer dalam menilai substansi proposal penelitian. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pedoman penilaian dengan Standar Biaya Keluaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri terkait penelitian.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 12 Tahun 2019 2019
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penggunaan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dari APBN untuk menutupi kekurangan biaya operasional akibat pembatasan sumbangan pendidikan, dengan ketentuan minimal 30% dana harus dialokasikan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 2 Tahun 2019 2019
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Negeri Yogyakarta yang terdiri atas organ Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas, serta menegaskan bahwa UNY berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama UNY adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 28 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah struktur fakultas di Universitas Terbuka menjadi empat unit: Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Ekonomi, Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Sains dan Teknologi. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan acuan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai usulan penataan organisasi yang telah disetujui.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 22 Tahun 2019 2019
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2019
Permenristekdikti No. 22 Tahun 2019 mengubah Pasal 31 ayat (7) Statuta Universitas Pattimura untuk menyempurnakan ketentuan terkait ketersediaan sumber daya manusia yang diangkat sebagai anggota Senat. Perubahan ini menyesuaikan struktur keanggotaan Senat yang terdiri dari wakil dosen dari setiap fakultas, Rektor, dan Wakil Rektor.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 20 Tahun 2019 2019
Statuta Politeknik Negeri Malang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Malang sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi di lingkungan Polinema. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 14 Tahun 2019 2019
Statuta Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2019
Statuta ini mengatur dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi di Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep) sebagai institusi pendidikan vokasi. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan acuan operasional sesuai ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan perguruan tinggi.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 29 Tahun 2019 2019
Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan metode Katsinov untuk mengukur kesiapan inovasi dari aspek teknologi, pasar, organisasi, hingga investasi guna mendorong komersialisasi dan mengurangi risiko kegagalan. Definisi ini mencakup inovasi sebagai kegiatan R&D untuk penerapan praktis ilmu pengetahuan baru serta produk inovasi yang telah diproduksi dan dimanfaatkan pengguna.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 17 Tahun 2019 2019
Statuta Politeknik Negeri Sriwijaya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Sriwijaya sebagai landasan utama pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya untuk pendidikan vokasi dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai dasar hukum penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Polsri.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 18 Tahun 2019 2019
Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di institusi tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun peraturan dan prosedur operasional yang berlaku di dalam Politeknik.
- dicabutPermenristekdikti Nomor 32 Tahun 2019 2019
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B, yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan data dan informasi, pemetaan mutu, serta penilaian usul pendirian atau pembubaran perguruan tinggi dan program studi. Sekretariat juga bertugas memfasilitasi peningkatan tata kelola dan mutu pembelajaran, mengelola beasiswa dan kesejahteraan mahasiswa, serta menangani aspek kepegawaian, keuangan, dan pengadaan barang milik negara. Selain itu, unit kerja ini bertanggung jawab atas penilaian angka kredit dosen, analisis jabatan, serta advokasi hukum dan penyusunan bahan kerja sama di lingkungan lembaga.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 34 Tahun 2019 2019
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan data akademik dan mahasiswa, penyelenggaraan pembelajaran serta wisuda, penerbitan ijazah, administrasi kemahasiswaan, hingga pengelolaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
- berlakuPermenristekdikti Nomor 30 Tahun 2019 2019
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai dasar alokasi anggaran negara dan penentuan biaya kuliah mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri. SSBOPT disusun dengan mempertimbangkan capaian akreditasi, jenis program studi, serta indeks kemahalan wilayah untuk memastikan biaya operasional yang dibutuhkan sesuai standar nasional.