Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang dipimpin oleh Rektor dan memiliki organ utama berupa Senat, Dewan Penyantun, serta Satuan Pengawas Internal. Tugas pokok UNJ adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, dengan Senat berfungsi sebagai penentu, pemberi pertimbangan, dan pengawas kebijakan akademik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
44
Tahun
2016
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
Jumlah dilihat
5195
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1205
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah