Peraturan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Halaman 6 dari 11 · 306 dokumen
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman keprotokolan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang berkaitan dengan aturan acara kenegaraan atau resmi demi kelancaran tugas dan fungsi.
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mendefinisikan struktur, tugas, tanggung jawab, serta persyaratan jabatan Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah menciptakan standar yang jelas mengenai uraian jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan guna mendukung manajemen kepegawaian yang efektif dan efisien.
Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja terpadu untuk perencanaan, pengelolaan investasi, hingga pemeliharaan sistem teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tata kelola ini mencakup seluruh aspek mulai dari pengumpulan hingga penyebaran informasi serta penerapannya dalam layanan publik (e-Government) untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan inovasi.
Uraian Jabatan di Politeknik Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan komponen, fungsi, dan dasar penetapan uraian jabatan di Politeknik Negeri untuk mendukung penataan kelembagaan dan pegawai. Uraian jabatan disusun berdasarkan hasil analisis jabatan dan digunakan sebagai pedoman penilaian kinerja serta dasar penilaian sasaran kerja pegawai. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan uraian jabatan dilakukan oleh atasan langsung, dengan perubahan atau penambahan dapat dilakukan pada unit kerja.
Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Medan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipenuhi oleh Universitas Negeri Medan sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan dan tata kelola keuangan di lingkungan universitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Statuta Akademi Komunitas Negeri Pacitan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Akademi Komunitas Negeri Pacitan sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lembaga tersebut. Statuta ini mengatur secara khusus pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan dua yang berbasis keunggulan lokal atau memenuhi kebutuhan khusus.
Statuta Politeknik Manufaktur Bandung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Manufaktur Bandung sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di institusi tersebut. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional internal, serta mengatur definisi pendidikan vokasi dan profesi yang diselenggarakan. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Standar Pelayanan Minimum Universitas Syiah Kuala
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipenuhi oleh Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan dan penelitian di universitas tersebut sesuai dengan pedoman pemerintah terkait pengelolaan keuangan BLU.
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk penyusunan dan evaluasi Peta Proses Bisnis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Aturan ini didasarkan pada upaya reformasi birokrasi dan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait tata naskah dinas dan administrasi pemerintahan.
Statuta Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, khususnya untuk pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan dua yang berbasis keunggulan lokal. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama bagi penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan AKREL.
Rincian Tugas Unit Kerja Pusat di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Unit Kerja Pusat di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mencakup penyusunan program kerja, kebijakan infrastruktur TI, serta pengelolaan data dan informasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas-tugas administratif seperti urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan pusat.
Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lembaga tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional internal AKN Aceh Barat.
Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan penyatuan seluruh akademi kesehatan yang dikelola pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) ke dalam Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Kesehatan. Akademi yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama akan diubah statusnya menjadi program studi di luar kampus utama dengan izin dari Menteri Ristekdikti.
Statuta Universitas Tanjungpura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Tanjungpura sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan universitas tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai acuan penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional lainnya yang berlaku di UNTAN.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. UNS ditugaskan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, dengan susunan organ utama terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
Statuta Universitas Pendidikan Ganesha
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan universitas tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional internal Undiksha.
Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar dan prinsip penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, dan dinamis. Aturan ini mengatur seluruh aspek pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penyimpanan, hingga penyusutan berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait kearsipan yang berlaku.
Statuta Universitas Negeri Surabaya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Surabaya sebagai pedoman dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yang menjadi landasan penyusunan peraturan serta prosedur operasional di lingkungan Unesa. Statuta ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja, termasuk peran Rektor dan Senat, dalam rangka memberikan acuan bagi pengelolaan akademik, vokasi, dan profesi di institusi tersebut.
Statuta Universitas Riau
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 81 Tahun 2017
Statuta ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Riau sebagai landasan penyusunan prosedur operasional internal, mencakup penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Peraturan ini juga mendefinisikan peran serta fungsi Senat Universitas dan Senat Fakultas dalam penyusunan dan penetapan kebijakan akademik di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Statuta Universitas Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Sulawesi Barat sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan universitas tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional lainnya yang berlaku di Unsulbar.
Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Gorontalo sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama bagi penyusunan peraturan serta prosedur operasional di lingkungan universitas.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Jember (UNEJ) sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang dipimpin oleh organ Senat untuk kebijakan akademik dan Rektor untuk kebijakan non-akademik serta pengelolaan umum. Susunan organ UNEJ mencakup Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, dengan tugas UNEJ menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Statuta Universitas Khairun
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Khairun sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Unkhair. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di dalam universitas.
Statuta Universitas Terbuka
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Terbuka sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, serta profesi dengan sistem jarak jauh yang terbuka. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UT.
Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Unit Utama
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan komponen dan tujuan uraian jabatan pelaksana di lingkungan Unit Utama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk penataan kelembagaan dan pegawai. Uraian jabatan mencakup 16 aspek seperti tugas, hasil kerja, wewenang, hingga risiko bahaya, dan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan. Dokumen ini mengatur struktur jabatan di berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat Jenderal dan beberapa Direktorat Jenderal, dengan rincian terlampir.
Statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPN "Veteran" Yogyakarta. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan UU Pendidikan Tinggi dan PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dasar hukumnya meliputi UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 4 Tahun 2014, serta berbagai Perpres dan Permen terkait organisasi dan tata kerja universitas tersebut.
Statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan utama pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di UPN "Veteran" Jawa Timur, mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan operasional bagi universitas dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan pendidikan tinggi.
Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai aturan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma (pendidikan, penelitian, pengabdian) di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam menjalankan fungsi perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana di PTN berdasarkan prinsip adil, akuntabel, dan transparan. Tujuannya adalah memastikan proses seleksi nasional berjalan sesuai prosedur yang jelas tanpa diskriminasi, sambil tetap mempertimbangkan potensi akademik dan kekhususan program studi.
57 Tahun 2017
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman evaluasi organisasi sebagai acuan bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menata dan menguatkan struktur unit kerjanya guna mendukung reformasi birokrasi. Pedoman ini disusun untuk melaksanakan agenda reformasi serta mengimplementasikan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2011 tentang Evaluasi Kelembagaan Pemerintah.