Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 29 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, dan barang milik negara. Sekretariat juga bertanggung jawab atas pengembangan sistem informasi, analisis jabatan, penyusunan prosedur kerja, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9901
- Jumlah diDownload
- 303
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 726
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2016