Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 29 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, dan barang milik negara. Sekretariat juga bertanggung jawab atas pengembangan sistem informasi, analisis jabatan, penyusunan prosedur kerja, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
29
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9901
Jumlah diDownload
303
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
726
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah