Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 36 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program serta anggarannya secara elektronik untuk menjamin transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, perencanaan pembangunan, serta peraturan menteri sebelumnya yang mengatur tata kerja dan organisasi kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1197
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 922
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2016