Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 24 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan aspek ketatausahaan, kepegawaian, dan sistem informasi. Sekretariat juga bertugas melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan, fasilitasi advokasi hukum, serta pengelolaan barang milik negara dan dokumen di lingkungan Direktorat Jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9077
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 721
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2016