Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Institut Seni Indonesia Surakarta yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, serta menegaskan bahwa institusi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama ISI Surakarta adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Fungsi Senat secara khusus adalah melakukan penetapan, pertimbangan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan institusi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6904
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 626
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2016