Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Institut Seni Indonesia Surakarta yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, serta menegaskan bahwa institusi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama ISI Surakarta adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Fungsi Senat secara khusus adalah melakukan penetapan, pertimbangan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan institusi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
17
Tahun
2016
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6904
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
626
Tanggal Pengundangan
25 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah