Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai dasar operasional dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa PTN di lingkungan Kemenristekdikti berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. BKT mencakup keseluruhan biaya operasional pembelajaran per semester, sedangkan UKT merupakan bagian dari BKT yang disesuaikan dengan kondisi finansial mahasiswa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2016
- Tentang
- BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8046
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1007
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970