Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai dasar operasional dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa PTN di lingkungan Kemenristekdikti berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. BKT mencakup keseluruhan biaya operasional pembelajaran per semester, sedangkan UKT merupakan bagian dari BKT yang disesuaikan dengan kondisi finansial mahasiswa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
39
Tahun
2016
Tentang
BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8046
Jumlah diDownload
503
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1007
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah