Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer serta tata cara pelaksanaan penilaian proposal dan keluaran penelitian untuk menentukan besaran penggunaan Standar Biaya Keluaran (SBK) Sub Keluaran Penelitian. Penilaian dilakukan oleh kelompok atau individu kompeten yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian sebelum tahapan pelaksanaan, dengan masa kerja tertentu sesuai kebutuhan. Hasil penilaian ini menjadi dasar penetapan besaran biaya yang dapat digunakan dalam satu tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang bersumber dari APBN/APBD.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
69
Tahun
2016
Tentang
PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU REVIEWER DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN PENELITIAN DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR BIAYA KELUARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4787
Jumlah diDownload
401
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1607
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah