Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer serta tata cara pelaksanaan penilaian proposal dan keluaran penelitian untuk menentukan besaran penggunaan Standar Biaya Keluaran (SBK) Sub Keluaran Penelitian. Penilaian dilakukan oleh kelompok atau individu kompeten yang ditetapkan oleh penyelenggara penelitian sebelum tahapan pelaksanaan, dengan masa kerja tertentu sesuai kebutuhan. Hasil penilaian ini menjadi dasar penetapan besaran biaya yang dapat digunakan dalam satu tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang bersumber dari APBN/APBD.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU REVIEWER DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN PENELITIAN DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR BIAYA KELUARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4787
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1607
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2016