Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan aspek ketatausahaan, kepegawaian, dan sistem informasi. Tugas ini juga meliputi fasilitasi advokasi hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta analisis jabatan dan organisasi untuk mendukung operasional direktorat jenderal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
22
Tahun
2016
Tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3471
Jumlah diDownload
310
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
631
Tanggal Pengundangan
25 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah