Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mencakup penyusunan program kerja, koordinasi rencana dan anggaran, serta pengelolaan aspek ketatausahaan, kepegawaian, dan sistem informasi. Tugas ini juga meliputi fasilitasi advokasi hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta analisis jabatan dan organisasi untuk mendukung operasional direktorat jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3471
- Jumlah diDownload
- 310
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 631
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2016