Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Jember (UNEJ) yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta menegaskan bahwa UNEJ berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
16
Tahun
2016
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3356
Jumlah diDownload
330
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
625
Tanggal Pengundangan
25 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah