Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm71 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 dicabut

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm71 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyesuaian tarif angkutan barang di laut untuk menyeimbangkan harga antara wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur. Penyesuaian ini dilakukan guna mendorong efektivitas dan memenuhi kewajiban pelayanan publik (PSO) bagi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM71
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Jumlah dilihat
10287
Jumlah diDownload
302
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1159
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah